Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil, melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma membantah terlibat dalam suap kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, Tito membenarkan Saipul Jamil menyerahkan kuasa perihal keuangan kepada sang kakak, Samsul Hidayat.
Seperti diketahui, Samsul Hidayat kini menjadi tersangka setelah ditangkap tangan oleh KPK karena menyuap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Suap tersebut diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan remaja berinisial DS.
Advertisement
Baca Juga
"SJ memang memberikan kuasa kepada kakaknya (Samsul Hidayat) untuk menggunakan uangnya," kata Tito di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Namun Tito mengatakan, Saipul Jamil tak tahu perihal kemana saja aliran dana yang telah ia berikan kepada Samsul.
"Tapi dipergunakan untuk apa uang tersebut, SJ tidak tahu menahu, apalagi untuk dijadikan uang suap. Kami mohon ke penyidikan KPK bisa mengungkap uang lain. Dia tahunya uang tersebut untuk membayar pengacara," sambung Tito.
Tito juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Saipul Jamil kepadanya, Samsul Hidayat juga tak terlibat dalam kasus suap ini. Samsul Hidayat hanya diminta sejumlah uang oleh salah seorang pengacara Saipul, Bertha Natalia, tanpa tahu kegunaan uang tersebut.
"Samsul diminta uang oleh Bertha sebelum putusan. Itu aneh, kalau ada uang ketika putusan belum ada. Samsul memberikan ke Bertha, dan Samsul tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Dia kira untuk membayar pengacara," jelas Tito. (fei)