Liputan6.com, Jakarta - Gugatan label rekaman Pro M terhadap Sammy Simorangkir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencapai hasil akhir. Pengadilan memenangkan gugatan Pro M dan meminta Sammy Simorangkir untuk membayar Rp 7,9 miliar.
"Ini adalah kemenangan mutlak, di mana hampir semua tuntutan kami dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Managing Director Pro M, Jeffery Djajasaputra, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Advertisement
Baca Juga
Jeffery merasa perlu untuk memberitahukan hasil putusan pengadilan agar memberi titik terang permasalahan hukum bersama Sammy Simorangkir. Sebab, menurut dia, selama ini banyak informasi yang seolah-olah menyudutkan pihak label rekaman pelantun lagu "Kaulah Segalanya" itu.
"Namun tidak dapat kami mungkiri bahwa ada artis atau pihak tertentu yang berpikiran negatif dan berpikir bahwa benar kami bertindak curang terhadap artis kami," Jeffery menambahkan.
Ia juga berharap permasalahan hukum bersama Sammy Simorangkir menjadi pelajaran berharga untuk para musikus dalam berkarya dan menghormati perjanjian kerja sama dengan orang lain.
"Kami mengajak semua artis yang bergelut di dunia musik Indonesia untuk lebih positif dalam berkarier dan berkarya dan secara konsisten menghormati perjanjian dan atau kerja sama yang telah disepakati bersama dengan mitra kerja berupa label (rekaman) maupun sponsor dan lain-lain, baik dalam keadaan susah maupun senang," ia mengakhiri.Â
Seperti diketahui, Sammy Simorangkir menggugat label yang menaunginya, PT Profesional Musik (Pro M), ke Pengadilan Niaga dan juga Bareskrim Mabes Polri. Sammy Simorangkir merasa dirugikan oleh label tersebut karena haknya selama tiga tahun tak pernah dibayar.
Merasa disudutkan, Pro M pun akhirnya buka suara terkait tuduhan Sammy Simorangkir. Direktur Utama Pro M, Jeffrery Djajasaputra, mengatakan bahwa semua yang dilontarkan Sammy Simorangkir tidak benar. Mereka bahkan mengaku telah memberi royalti kepada Sammy senilai Rp 1,1 miliar. Pihak Pro M pun balik menggugat Sammy Simorangkir hingga kemudian disidangkan di pengadilan. (Gie)