Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian pasangan selebritas Sheila Marcia dan Kiki Mirano kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2016). Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban yang diberikan penggugat (Sheila Marcia) atas jawaban yang diajukan penggugat (Kiki).
Namun dalam sidang kali ini, para prinsipal tak hadir di persidangan. Sheila Marcia dan Kiki Mirano diwakili pengacara masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
"Persidangan tadi perihal menyampaikan replik dari kami selaku penggugat atas jawaban tergugat kemarin," ujar kuasa hukum Sheila Marcia, Raidin Anom saat ditemui selepas sidang di PN Tangerang, Selasa (23/8/2016).
Mengenai mangkirnya pihak penggugat dan tergugat, Raidin Anom merasa itu bukan suatu masalah. "Jadi untuk prinsipal ini kan sudah dikuasakan. Kalau prinsipal sama-sama sudah menyerahkan kewenangan, hukumnya atau kuasanya sudah penuh diserahkan para penerima kuasa," jelas Raidin Anom.
Replik yang disampaikan dalam sidang tersebut berupa bantahan dari jawaban yang diberikan pihak penggugat di sidang sebelumnya. Salah satunya adalah tentang kekerasan dalam rumahtangga.
"Atas nama Sheila selaku penggugat, kami membantah semua jawaban-jawaban mereka (Kiki Mirano) kemarin perihal alasan-alasan gugatan. Salah satunya ada dugaan kekerasan rumah tangga, lalu menafkahi anak, dan lain-lain," tutur Raidin Anom.
Sidang lanjutan proses perceraian Sheila Marcia dan Kiki Mirano akan digelar pada 13 September 2016 mendatang. Raidin Anom mengaku akan mengusahakan kedatangan kliennya pada sidang tersebut. (Rin)