Liputan6.com, Jakarta Satuan kepolisian sektor Jakarta Barat berhasil menangkap Imam S. Arifin lantaran kedapatan memiliki narkoba. Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan satu paket shabu-shabu dengan berat 0.36 gram beserta alat hisap.
Â
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (27/8/2016), Imam S. Arifin kedapatan sedang menggunakan shabu-shabu. Kepastian Imam S. Arifin merupakan seorang pemakai juga diperkuat dengan hasil tes urine yang telah dijalani si pedangdut 56 tahun tersebut.
Meski sejauh ini Imam S. Arifin masih berstatus sebagai pemakai, namun tak menutup kemungkinan dirinya merupakan seorang pengedar. Mengingat, ini kali ketiga Imam S. Arifin tertangkap lantaran kasus serupa.
"Nah kemungkinan ke sana (pengedar) bisa saja. Nah, kami masih lakukan penyidikan intensif. Sekarang masih lakukan penyidikan," kata Kombes Rockye Langie Kapolres Jakarta Barat, di kantornya, Minggu (28/8/2016).
Kendati  Imam S. Arifin hanya sebagai pemakai, namun tetap penyelidikan akan terus berlanjut. Sebab, narkoba sudah menjadi lingkaran setan, baik di kalangan selebritas mau pun warga biasa. Dan, ditangkapnya Imam menambah panjang daftar kasus narkoba artis.
"Ada kemungkinan dia dapat dari seseorang juga. Tetap kami proses, karena ada hal yang perlu kami kembangkan, secara teknis belum bisa disampaikan," sambung Rocyke Langie.