Liputan6.com, Jakarta Imam S. Arifin sudah dua kali menjalani hari-hari sebagai narapidana. Tahun 2008, Imam S. Arifin tertangkap lantaran memiliki narkoba jenis shabu di Medan. Lantas, dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2010, pedangdut 56 tahun itu juga kembali tersandung kasus yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Pada Sabtu (27/8/2016) pukul 15.00 WIB, Imam S. Arifin pun kembali ditangkap satuan Polres Jakarta Barat. Dari tangan Imam S. Arifin, polisi mengamankan satu paket shabu seberat 0.36 gram dan alat hisap.
Lantaran sudah berkali-kali keluar masuk bui, alias sudah menjadi residivis, akankah hukuman untuk Imam S. Arifin kini lebih berat? "Bisa (lebih berat). Sesuai dengan mekanisme hukum," ucap Kombes Rockye Langie, Kapolres Jakarta Barat, di kantornya saat jumpa pers, Minggu (28/8/2016).
Meski bisa dihukum seberat-beratnya, bukan menutup kemungkinan Imam S. Arifin akan menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi terhadap Imam S. Arifin jika dirinya hanya terindikasi sebagai pemakai narkoba.
Semua itu berdasarkan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tentunya bagaimana nanti, masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukuman. Karena pasal itu, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman," kata Rockye Langie.