Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016). Selain mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan alat hisap, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api beserta 500 butir peluru.
Dari hasil penyidikan itu polisi menyatakan senjata api milik Gatot Brajamusti ilegal. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil pengecekan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait senjata api, penyidik kami mendapat info dari intel. Senpi yang berada di kamarnya tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. Dicek ke Mabes Polri juga tidak terdaftar. Jadi bisa dibilang senpi itu ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono, di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
‎
Hasil penyidikan ini akan langsung diserahkan kepada Polres Mataram yang menangani kasus narkoba Gatot Brajamusti. Nantinya, polisi akan menanyakan asal senjata api tersebut didapatkan oleh guru spiritual Reza Artamevia tersebut.
"Nanti kami telusuri didapatnya dari mana. ‎Mengenai teknis pemberkasannya itu sambil berjalan ya. Hari ini tiga penyidik kami dari Subdit Resmob dikirim ke NTB, untuk melakukan pemeriksaan terhadap AA GB (Gatot). Mudah-mudahan bisa dikembangkan soal beliau dapat amunisi dan senpi dari mana," ujar Kombes Pol Awi Setiono.
Satuan Gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Gatot Brajamusti di sebuah hotel berbintang pada Minggu (28/8/2016). Saat diciduk Gatot Brajamusti diduga tengah melakukan pesta narkoba.
Polisi juga mengamankan delapan orang, satu di antaranya penyanyi Reza Artamevia. Dari hasil tes urine, Gatot dan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba amphetamim. (Ras)