Sukses

Simpan Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati

Polisi juga mendalami kasus kepemilikan hewan langka yang dilindungi di kediaman Gatot Brajamusti.

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus narkoba yang melibatkan Gatot Brajamusti. Polres Jakarta Selatan pun telah menggeledah kediaman Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Selain barang bukti narkoba, pria yang akrab disapa Aa Gatot ini juga menyimpan dua pucuk senjata api lengkap dengan ratusan butir peluru. Polisi pun telah memastikan senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti ilegal.

Reza Artamevia (Liputan6.com)

"Diperiksa di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, tidak terdaftar. Jadi bisa dibilang ilegal," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Dengan demikian, guru spiritual Reza Artamevia ini terancam hukuman berat. Polisi menyangkakan Gatot Brajamusti dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman mati.

"Tentang senpi dan amunisi ilegal, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1 dengan ancaman pidananya hukuman mati, dan atau seumur hidup, dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Awi Setiono.

Sedangkan untuk kepemilikan hewan langka, Gatot Brajamusti juga terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Gatot Brajamusti (Istimewa)

"Terkait kasus yang bersangkutan memiliki satwa dilindungi berupa harimau Sumatera yang diawetkan dan burung elang yang dilindungi. Tersangka dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta," ujarnya.‎

Satuan Gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Gatot Brajamusti di sebuah hotel berbintang pada Minggu (28/8/2016). Saat diciduk Gatot Brajamusti diduga tengah melakukan pesta narkoba.

Polisi juga mengamankan delapan orang, satu di antaranya penyanyi Reza Artamevia. Dari hasil tes urine, Gatot dan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba. (Ras)


‎