Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia bisa bernapas lega. Permohonan rehabilitasinya dikabulkan Polda Nusa Tenggara Barat.
Hal itu diutarakan pengacara Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah saat dihubungi via telepon, Kamis (1/9/2016) malam.
"Permohonannya dikabulkan. Direhab di sini (NTB), dia berobat jalan seminggu dua kali dan diperiksa di BNN NTB," ungkap Ramdan Alamsyah.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ramdan, ada beberapa alasan permohonan rehab janda Adjie Massaid itu dikabulkan. Reza Artamevia dinyatakan sebagai pengguna tidak aktif dan hanya kebetulan menjajal narkoba.
‎
"Reza enggak terbukti memiki barang haram. Tidak sebagai pengguna aktif. Dia hanya mencoba menggunakan, ya kebetulan saja," kata pengacara yang terkenal menjadi lawyer Eyang Subur ini.Â
Setelah mendapat izin dari Polda NTB, rencananya Reza Artamevia akan pulang ke Jakarta, Jumat (2/9/2016). Hanya saja, ia mesti wajib lapor setiap pekannya ke Polda NTB.
"Besok balik ke Jakarta. Cuma enggak tahu jam berapa, belum beli tiket. Alhamdulillah bersyukur, ini pembelajaran buat dia. Reza memang yang mau (pulang) ke Jakarta," ujar Ramdan Alamsyah.
‎
Reza Artamevia diciduk satuan gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat di sebuah hotel berbintang pada Minggu (28/8/2016). Reza Artamevia diamankan bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti saat tengah melakukan pesta narkoba. Hasil tes urine menunjukkan mantan istri Adjie Massaid itu positif mengonsumsi narkoba. (Ras)