Sukses

Punya Pistol Ilegal, Gatot Brajamusti Terancam 20 Tahun Penjara

Selain kasus narkoba, Gatot Brajamusti diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senpi.

Liputan6.com, Jakarta Tak hanya terjerat kasus narkoba di Mataram, Lombok, NTB, Gatot Brajamusti juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan ratusan butir peluru. Hal ini ditemukan oleh satuan Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman pria yang akrab disapa Aa Gatot, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di luar kepemilikan narkoba jenis sabu, Aa Gatot yang kini tengah diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senpi. Untuk pelanggaran ini, Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara.

Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Ancaman 20 tahun penjara, menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12-51," ucap Kasubid Ranmob, AKBP Budi Hermanto, di kantornya, Senin (5/9/2016).

Budi Hermanto mengatakan, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guru spiritual Reza Artamevia ini mengaku senjata api tersebut didapat dari seseorang berinisial AS.

"Disebutkan dalam BAP itu, bahwa senjata api dan peluru diterima untuk properti (film) dari saudara AS," ucap AKBP Budi Hermanto.

Tersangka Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili

Ada pun beberapa senpi yang dimiliki pria yang akrab disapa Aa Gatot itu, di antaranya Glock 26 dan Walther. Ini masih ditambah dengan delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi Fiochini 32 Auto.

Video Terkini