Liputan6.com, Jakarta Tak hanya terjerat kasus narkoba di Mataram, Lombok, NTB, Gatot Brajamusti juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan ratusan butir peluru. Hal ini ditemukan oleh satuan Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman pria yang akrab disapa Aa Gatot, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di luar kepemilikan narkoba jenis sabu, Aa Gatot yang kini tengah diperiksa di Resmob Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senpi. Untuk pelanggaran ini, Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Ancaman 20 tahun penjara, menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12-51," ucap Kasubid Ranmob, AKBP Budi Hermanto, di kantornya, Senin (5/9/2016).
Budi Hermanto mengatakan, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), guru spiritual Reza Artamevia ini mengaku senjata api tersebut didapat dari seseorang berinisial AS.
"Disebutkan dalam BAP itu, bahwa senjata api dan peluru diterima untuk properti (film) dari saudara AS," ucap AKBP Budi Hermanto.
Ada pun beberapa senpi yang dimiliki pria yang akrab disapa Aa Gatot itu, di antaranya Glock 26 dan Walther. Ini masih ditambah dengan delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi Fiochini 32 Auto.