Sukses

Pembajak Film Warkop DKI Reborn Diancam Pasal Berlapis

Produser HB Naveen, berharap tak ada lagi pembajakan untuk film Warkop DKI Reborn.

Liputan6.com, Jakarta Baru pertama tayang di bioskop Tanah Air pada Kamis (8/9/2016), film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 sudah langsung dibajak oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Falcon Pictures sebagai rumah produksi film Warkop DKI Reborn merasa sangat dirugikan. Maka dari itu, pemilik Falcon Puctures, HB Naveen beserta kuasa hukum, Lydia Wongsonegoro melaporkan pelaku pembajakan tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

Produser Falcon Pictures, HB Naveen bersama pengacara Lydia Wongsonegoro melaporkan pembajakan film Warkop DKI Reborn di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016). (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

HB Naveen dan Lydia Wongsonegoro mengaku telah mengantongi dua nama pelaku tindak pembajakan tersebut. "Akunnya Facebook mereka sudah kami dapatkan. Dan polisi akan melakukan tindakan," kata Lydia Wongsonegoro usai melakukan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dua pelaku pembajakan tersebut akan dikenakan pasal 48 UU ITE dan pasal pelanggaran hak cipta. Keputusan Falcon Pictures untuk melapor, agar di kemudian hari tak ada lagi aksi yang bisa merugikan para pelaku seni.

Vino G. Bastian, Abimana Arysatya dan Tora Sudiro di film Warkop DKI Reborn. foto: twitter

"Ancaman hukuman sembilan tahun, dengan denda Rp3 miliar. Kita lapis dengan UU Hak Cipta," ujarnya. Dalam UU Hak Cipta, pelaku bahkan diancam penjara 10 tahun dengan denda sebesar Rp4 miliar.

"Jadi mulai hari ini, siapa pun yang mencoba-coba bersifat sama (membajak). Maka saat ini termasuk dalam laporan kami. Apa pun itu, baik (video) singkat maupun panjang, masuk dalam kategori pembajakan. Dari ini, kami peringatkan pihak-pihak untuk hati-hati," kata LydiaWongsonegoro.