Liputan6.com, Jakarta Falcon Pictures resmi melaporkan dua orang yang diduga melakukan pembajakan terhadap film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Pelaku membajak film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 saat sedang menyaksikan film tersebut di bioskop. Saat film sedang berjalan, pelaku mulai merekam lewat kamera telepon pintar dan diunggah ke aplikasi Bigo Live dan YouTube.
Advertisement
Baca Juga
Rencananya, pihak Falcon Pictures akan melaporkan dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Selain penegakan hukum, kami akan melaporkan kepada Kominfo, Bekraf dan Depdikbud. Karena film masuk ke wilayah Depdikbud," ucap HB Naveen, pemilik Falcon Pictures, usai melapor di SPKT Mapolda Metro Jaya.
Menurut HB Naveen, tak hanya dua pelaku tersebut yang akan tersangkut masalah hukum. Aplikasi Bigo Live juga kemungkinan akan terseret. Ia menyebut aplikasi tersebut menyiarkan sebuah film secara ilegal.
"Aplikasi seperti Bigo tanpa izin di Indonesia bisa menyiarkan hal-hal yang sifatnya SARA, maupun pembajakan film seperti Warkop," kata HB Naveen.
Jika terbukti bersalah, dua pelaku pembajakan Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1  akan dikenakan pasal 48 UU ITE dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Mereka juga dikenai pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp4 miliar.