Liputan6.com, Jakarta Falcon Pictures, selaku rumah produksi yang menggarap film Warkop DKI Reborn: Jangkrik BossPart 1 telah mengantongi dua nama pelaku pembajakan film yang dibintangi oleh Abimana Aryasatya, Vino G. Bastian, Tora Sudiro dan IndroWarkop itu.
Entah siapa identitas dua orang tersebut, pihak Falcon Pictures tak mau memberitahu. Hanya saja, ada satu orang yang mungkin merasa bersalah dan sudah meminta maaf di media sosial terkait pembajakan yang dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Namun, rupanya maaf saja tidak cukup lantaran Falcon Pictures megaku dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
"Tidak bisa hanya sebatas itu (meminta maaf). Kita tidak bisa melakukan sesuatu (kesalahan) terus hanya meminta maaf," ucap Lydia Wongso, kuasa hukum Falcon Pictures usai melapor di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Lydia mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pelaku sudah melanggar pasal 38 UU ITE dan pasal 113 tentang Hak Cipta. Jalur hukum tetap akan dilakukan oleh Falcon Pictures agar tak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"(Pembajakan) itu kebiasaan-kebiasaan yang tidak seharusnya dilakukan. Dalam hal ini, kami usahakan untuk proses secara hukum formal," Lydia Wongso menambahkan.
Meski berusaha untuk meneruskan masalah ini ke jalur hukum, namun bukan berarti Falcon Pictures tak bisa memaafkan pelaku. Namun tetap, pelaku harus terlebih dulu disadarkan dan tidak akan mengulang perbuatannya tersebut.
"Kita lihat situasinya saja nanti seperti apa," kata Lydia Wongso mengakhiri.