Liputan6.com, Jakarta Nama Ashanty sempat tercoreng lantaran pemberitaan dari sebuah situs di media online. Dalam pemberitaan di situs tersebut, produk kecantikan milik Ashanty termasuk dalam 20 produk kecantikan yang berbahaya menurut BPOM.
Awalnya Ashanty tak mempermasalahkan pemberitaan tersebut, istri dari Anang Hermansyah ini merasa pemberitaan tersebut hanya mengada-ada.
Advertisement
Baca Juga
"Berita enggak benar, ngapain sih ditanggepin. Capek juga yah, lagi hamil delapan bulan, kan. Dan mengira efeknya tidak akan separah ini," ucap Ashanty di kediamannya, Cinere, Tangerang Selatan, (10/9/2016).
Namun rupanya, pemberitaan tersebut makin melebar. Ashanty pun akhirnya merasa hal tersebut sudah mengarah kepada pencemaran nama baik.
"Orang-orang pada bilang, 'bunda kalau (masalah) ini tidak diklarifikasi, nanti orang bilang memang benar (produk kecantikannya bahaya), yah. Aku, kan, jadinya diposisi yang serba salah," sambung Ashanty.
Rencananya, Ashanty beserta kuasa hukumnya Minola Sebayang akan melaporkan situs tersebut kepada yang berwajib. Jika terbukti bersalah, maka pemilik situs, atau penulis berita tersebut akan dikenakana pasal 37 ayat 3 UU ITE.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jadi, kalau mau bersaing dalam dunia bisnis, bersainglah secara sehat, jangan dengan pemberitaan yang tidak baik," kata Minola Sebayang.