Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Ifa Sudewi telah mengetuk palu untuk hukuman terhadap Saipul Jamil. Ifa Sudewi memvonis pedangdut 35 tahun itu hukuman tiga tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual.
Namun rupanya, vonis yang harus dijalani oleh duda Dewi Perssik itu ditambah dua tahun, menjadi lima tahun penjara. Hal tersebut terlihat dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan ini juga kabarnya sudah dikirim ke PN Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Namun, kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Kami belum menerima surat apa pun terkait hal itu (penambahan masa hukuman Saipul Jamil)," kata Tito Hananta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/9/2016).
Tito Hananta mengaku masih belum bisa memastikan langkah yang dia lakukan selanjutnya jika vonis tersebut benar.
"Kami masih belum tahu. Tapi yang jelas kami akan merundingkan dulu dengan pihak keluarga Saipul Jamil. Kami sebagai kuasa hukum hanya akan melakukan yang terbaik buat klien kami," sambung Tito Hananta.
Sebelumnya, usai Saipul Jamil mendapat vonis tiga tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Jakarta Utara terkait dugaan suap kasus cabul Saipul Jamil tersebut.
KPK pun menangkap dua kuasa hukum Saipul Jamil serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Ketika hendak ditanya apakah vonis tambahan Saipul Jamil terkait dugaan suap tersebut. Tito Hananta malah meminta izin untuk menutup telepon. "Sebentar yah , saya sedang ada dalam ruang rapat nih," Tito Hananta sambil menutup telepon.