Liputan6.com, Jakarta Kabar tak sedap tengah menghampiri aktor Riza Shahab. Ia dilaporkan ke Polsek Kuta atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang aktris, Shyalimar Tahir, di kawasan Badung, Bali.
Namun rupanya, bukan hanya pihak Riza Shahab yang dilaporkan ke polisi. Merasa dirinya juga telah dianiaya Shyalimar Tahir, Riza Shahab juga ikut melayangkan surat laporan pada pihak yang berwajib.
Advertisement
Baca Juga
"Lucunya buat saya, seorang laki-laki setelah melakukan perbuatan keji yang dilakukan bersama-sama, itu malah melaporkan Shyalimar," kata kuasa hukum Shyalimar, Sunan Kalijaga, di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2016).
Untuk itu, saat ini Riza Shahab dan Shyalimar sama-sama menjadi pelapor dan terlapor. "RS sudah buat laporan, pasal 351 tentang penganiayaan, yang katanya wajahnya itu kena pukul sama Shyalimar. Sementara Shyalimar melaporkan pemukulan dan pengeroyokan, pasal 351 dan 170 tentang pengeroyokan," ucap Sunan.
Seolah tak takut dengan laporan aktor berdarah Arab itu, Shyalimar telah memenuhi panggilan kepolisian untuk di BAP dengan status sebagai tersangka. Ia menerima sedikitnya 12 pertanyaan dari penyidik.
Sementara hingga kini, Riza Shahab masih belum memenuhi panggilan kepolisian. "Infonya sampai detik ini RS belum kunjung datang untuk menghadiri panggilan dia sebagai terlapor. Yang pasti saya sangat menyayangkan, seorang laki-laki bisa berbuat keji seperti itu kepada perempuan," katanya geram.Â
Riza Shahab dikenakan pasal 351 (Penganiayaan) dan 170 (Pengeroyokan) KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara Shyalimar dikenakan pasal 351 juncto pasal 352 (Penganiayaan Ringan), dengan ancaman 4 tahun penjara.