Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat menetapkan Charly Van Houten sebagai tersangka kasus penipuan terhadap seseorang bernama Wira Pradana. Charly Van Houten diduga tak memenuhi janji kerja sama jual-beli lagu senilai Rp 600 juta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan kerja sama memasarkan lagu antara dia (Charly) dan seseorang bernama Wira. Kerugian sekitar Rp 600 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada Liputan6.com, Kamis (22/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Charly Van Houten juga tak menyertakan nama Wira Pradana dalam pembuatan PT Pangeran Cinta Manajemen. Padahal, vokalis Setia Band itu telah menerima uang dari Wira.
"Ada juga yang pembuatan satu PT Pangeran Cinta Manajemen. Dan dia diduga menipu-lah, sudah terima duitnya tapi belum ada yang diberikan. Dan nama si pelapor tidak ada namanya di surat kerja sama, padahal dia sudah keluarkan dana. Lalu, ada lagu yang malah dijualnya kepada pihak PT Nagaswara," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Kemudian, polisi menduga Charly Van Houten melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelantun lagu "PUSPA" itu terancam hukuman empat tahun penjara.
"Charly dikenakan Pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara," ia mengakhiri.