Sukses

Jadi Tersangka, Charly Van Houten Segera Diperiksa Polisi

Charly Van Houten resmi ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Charly Van Houten resmi ditetapkan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penipuan. Vokalis Setia Band ini diduga menipu pria bernama Wira Pradana saat melakukan kerja sama jual-beli lagu dan pembuatan PT Pangeran Cinta Manajemen. Akibat penipuan tersebut, korban Wira Pradana mengaku rugi Rp600 juta.

‎"Dia sejak dua hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual-beli lagu Rp600 juta. Lalu, pembuatan PT Pangeran Cinta Manajemen pelapor namanya tidak disertakan, padahal uangnya sudah diberikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com, Kamis (22/9/2016).

Charly Van Houten dan istri didampingi kuasa hukum saat berada di Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Sapto Purnomo)

Dengan status tersebut, polisi pun telah melayangkan panggilan terhadap Charly Van Houten. Pelantun lagu "PUSPA" ini akan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Yang jelas dalam waktu dekat ini dia akan diperiksa sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP soal penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujar Kombes Yusri Yunus.

Charly Van Houten saat mengunjungi redaksi Liputan6.com, 16 Oktober 2014 (Liputan6.com/Faisal R Syam)

‎Kasus yang menjerat Charly Van Houten berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015. Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira.

Kala itu, Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Management yang dibina oleh Charly. Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi keduanya terputus. Wira menganggap vokalis beraliran Melayu itu lari dari tanggung jawab.

Ketika dimintai tanggapannya soal laporan ke polisi ini, Charly sempat mengklaim bahwa masalah di antara mereka hanya salah paham semata. "Hanya miscommunication mungkin. Dan sudah diurus orang di sana," ujar Charly Van Houten saat itu.

Video Terkini