Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat resmi menetapkan vokalis Setia Band, Charly Van Houten sebagai tersangka kasus penipuan. Charly Van Houten diduga menipu rekan kerjanya, Wira Pradana terkait jual-beli lagu dan pembuatan PT yang bernilai total Rp940 juta‎
Dalam waktu dekat, Charly Van Houten akan diperiksa Polda Jabar untuk memberikan keterangannya. Charly Van Houten pun mengaku terkejut dengan status tersangka yang disandangnya. Pelantun lagu "PUSPA" ini menolak disebut sebagai penipu.‎
Advertisement
Baca Juga
‎"Mungkin saya memang bukan tergolong manusia yang baik. Tapi ingat, saya bukan penipu," ujar Charly Van Houten melalui pesan Whatsapp, Jumat (23/9/2016).
Menurut Charly Van Houten, persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Wira Pradana semuanya berjalan baik. Mulai dari pembuatan lagu, manajemen artis dan juga pembuatan PT.
"Ini kan persoalan kerja sama yang sama-sama punya kontribusi di awal dengan baik. Pak Wira dalam bentuk uang, aku dalam bentuk karya. Aku kerjakan proyek pembuatan lagu sampai promosi," jelas Charly Van Houten.
"Kemudian kami sepakat membuat manajemen. Kesepakatan itu dituangkan bersama dan diatur hak serta kewajibannya. Kemudian tiba-tiba Pak Wira mengajak membuat PT, katanya saya tinggal tanda tangan saja, saya manut (menurut). Alhamdulillah semua berjalan dengan baik," lanjut musikus ini.
Hanya saja, produk yang dibuatnya memang tak laku di pasaran. Hal itu yang kemudian diduga Charly menyulut kemarahan dari Wira.
"Semua sudah aku kerjakan dan buktikan. Produk dan manajemennya ada. Kalau memang produk itu belum laku di pasarkan sudah bukan lagi kuasaku, itu kekuasaan Allah. Aku cuma jalankan upaya membuat produk, mengemas dan promosi serta menjual saja," ucap mantan vokalis ST 12 ini. (Ras)‎