Liputan6.com, Jakarta Sejak 21 September 2016 lalu, Gatot Brajamusti menunjuk Achmad Rifai sebagai kuasa hukumnya. Ia menghentikan dua pengacara sebelumnya, Heri Ardiansyah dan Muara Karta Simatupang.
Tak tanggung-tanggung, Achmad Rifai dibebankan tugas untuk membela Gatot Brajamusti dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, pelecehan seksual anak di bawah umur, dan kepemilikan hewan yang dilindungi.
Advertisement
Baca Juga
Dihubungi via telepon, Senin (3/10/2016), Achmad Rifai menyatakan bahwa kliennya hanyalah korban. Ia bahkan sesumbar akan membongkar semua fakta-fakta yang menyangkut kasus Gatot Brajamusti.
"Aa Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1.000 persen tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Begitu juga soal hewan liar dan senjata ilegal," ungkap Achmad Rifai.
Menurut Achmad Rifai, hewan buas yang ada di rumah Gatot Brajamusti adalah pemberiaan seseorang. Begitu juga dengan senjata api ilegal. "Aa Gatot juga meyakinkan kepada kami bahwa ia 1.000 persen tidak melakukan pelecehan seksual," terang Achmad Rifai.
Achmad Rifai mengaku tidak asal bicara. Ia pun punya banyak bukti untuk mendukung segala pembelaannya tersebut. "Contoh, orang yang memberikan hewan mengaku kenal di tahun 2013. Padahal mereka sudah kenal sebelum tahun itu. Kami punya bukti soal itu," ucap Achmad Rifai.
"Begitu juga senjata ilegal, apa sih kuasanya Aa Gatot hingga bisa memiliki senjata tersebut? Pasti ada seseorang yang memberikan dan menitipkannya. Mestinya orang tersebut yang harus diproses lebih dahulu sebelum Gatot Brajamusti. Nanti kami akan bongkar dalangnya," kata Achmad Rifai.