Sukses

Ini Hasil Pembagian Harta Bersama Farhat Abbas dan Nia Daniati

Sebuah drama sempat terjadi jelang persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan pembagian harta gono-gini Farhat Abbas dan Nia Daniati dibuka Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016). Sebuah drama sempat terjadi jelang persidangan.

Farhat Abbas bergaya usai

Pasalnya, pihak Nia Daniati selaku tergugat memastikan diri tak hadir. Sedangkan kuasa hukum Farhat Abbas, Rhony Sapulette sempat dibuat kesal lantaran pihak Nia Daniati cuma mengirimkan seorang karyawan untuk meminta sidang ditunda dua pekan.

"Mereka enggak datang, tapi malah suruh karyawan bukan kuasa hukum minta sidang ditunda. Enggak bisa dong, karena sudah harusnya diputus sekarang," ucap Rhony Sapulette.‎
‎
"Dia alasanya ada sidang di pengadilan lain. Kalau besok-besok saya yang enggak bisa, nanti sampai dua tahun begini-begini aja terus," ia melanjutkan.

‎
‎Setelah sempat diskors, akhirnya hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusannya. Beberapa aset yang diyakini majelis hakim milik bersama Farhat dan Nia Daniati akhirnya dibagi dua.
‎
"‎Putusannya sangat adil untuk kedua belah pihak. Karena harta bersama ialah harta yang diperoleh selama perkawinan. Entah itu didapat sendiri-sendiri atau bersama, itu harus dibagi bersama. ‎Dalam gugatan kami rumah di Kemang Utara seluas 1.000 meter per segi, kemudian empat kendaraan mobil," ujar Rhony Sapulette.‎
‎
Hanya saja, dari empat mobil yang digugat Farhat Abbas, cuma dua yang berhasil diperoleh duda Regina itu. Pasalnya, dua mobil lainnya dinyatakan berstatus kabur oleh hakim.

"Ada dua kendaraan mobil Honda 2006 dan Caravelle 2005, kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB kendaraan itu. Jadi dua aset itu kabur menurut hakim. Kami terima apa adanya enggak apa-apa, lagipula itu mobil tua," kata Rhony Sapulette. ‎

Nia Daniati dan Farhat Abbas
‎
"Tapi ada mobil Fortuner 2012 dan Freed 2010 yang dinyatakan harta bersama. Ditambah rumah di Kemang Utara itu harta bersama, jadi harus dibagi dua nanti," ia menandaskan. (Ras)‎

Video Terkini