Liputan6.com, Jakarta Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian pada 2 Juni 2016 di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia kedapatan menyimpan sejumlah barang haram, seperti narkoba jenis ganja dan psikotropika dumolid dan happy five.
Sidang perdana kasus tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (13/10/2016) pagi. Usai persidangan, tim kuasa hukum mengungkap fakta di balik berbagai kekeliruan informasi yang beredar di publik.
Advertisement
Baca Juga
Kekeliruan itu terkait barang bukti yang ditemukan saat penyitaan dilakukan. "Barang bukti berupa ganja itu diduga 10,75 gram. Pas diperiksa di lab beratnya 1,95 gam. Tidak sesuai dengan waktu penyitaan," ungkap Jaswin Damanik, selaku kuasa hukum Restu Sinaga usai persidangan.
Jaswin Damanik bersama timnya, Wilsye Damanik dan Agung Sumurung, kembali menegaskan bahwa informasi yang terlanjut beredar di publik itu salah.
"Jadi apa yang dikatakan selama ini di publik, kami tegaskan bukti yang ada ganja 1,95 gram, sisanya tembakau. Beda 7, sekian gram," Jaswin Damanik menuturkan.
Dalam persidangan, pihak Restu Sinaga tidak mengajukan keberatan pada dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Namun, pihaknya menyatakan sebuah fakta bahwa barang bukti tersebut bukan milik Restu.
"Enggak keberatan (dengan dakwaan). Cuma kan bukan barang Restu, tapi barangnya Paul. Paul itu temannya, dia titip ke Restu karena mau ke Bandung," ujar Jaswin Damanik. (Rin)