Liputan6.com, Jakarta Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian pada 2 Juni 2016 lalu di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia kedapatan menyimpan sejumlah barang haram, seperti narkoba jenis ganja dan psikotropika dumolid dan happy five.
Menurut hasil pemeriksaan tes urine, aktor film Cinta Silver itu positif menggunakan kokain, tetapi negatif untuk penggunaan ganja, dumolid, dan happy five. Diduga, zat kokain terkandung dalam obat penenang yang kerap dikonsumsi Restu Sinaga.
Advertisement
Baca Juga
Menurut sang kuasa hukum, Jaswin Damanik, kliennya diberi obat penenang oleh kawannya agar lebih mudah tertidur. Karena mempercayai sang kawan, Restu Sinaga bersedia menerima obat tersebut tanpa mengetahui kandungannya.
"Digunakan sendiri. Obat dapat dari teman. Dia gunakan sendiri karena Restu susah tidur," ujar Jaswin Damanik saat ditemui usai sidang perdana kasus narkoba Restu Sinaga, Kamis (13/10/2016).
Obat-obatan tersebut diakui pihak pengacara memang tidak diperjual belikan secara bebas. "Obatnya tidak dijual bebas. Jadi ditawari oleh teman yang namanya Arthur. Makanya kan dia percaya teman karena buat tidur, dia pakai dan mudah tidur," tutur Jaswin Damanik.
Dugaan penjebakan dilakukan sang kawan pada Restu Sinaga semakin kuat lantaran ketiga kawannya yang berinisial P, A, dan R itu sengaja menitipkan barang haram tersebut di kediaman Restu. Di hari yang sama, penggerebekan polisi pun terjadi. (Rin)