Sukses

Pasha "Ungu" Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pasha "Ungu" dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okie Agustina. Jaksa menilai vokalis band Ungu itu melanggar pasal 351 serta 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Perbuatan Tidak menyenangkan.

Liputan6.com, Bogor: Sigit Purnomo alias Pasha dituntut satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Okie Agustina. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Supinah, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2) siang. Jaksa menilai vokalis band Ungu tersebut melanggar pasal 351 serta 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tuntutan jaksa ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum rumah sakit terhadap Okie Agustina. "Terdakwa kita tuntut satu tahun enam bulan penjara dan dikenai biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Supinah.

Atas tuntutan itu, Pasha melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wedhayati mengabulkan dan menjadwalkan sidang pembelaan 19 Februari mendatang.

Pasha sendiri terlihat kecewa atas tuntutan tersebut. "Saya sangat kecewa, tapi sebagai warga negara yang baik saya siap untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku," ucap pelantun tembang Demi Waktu itu.(BOG)
    Video Terkini