Liputan6.com, Jakarta - Restu Sinaga kembali melakukan sidang lanjutan kasus narkoba pada hari ini, Kamis (27/10/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari para saksi-saksi.
Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, yaitu Ibong Subagyo, Alex Abbad, dan dr. Amrita Devi. Ibong dan Alex hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa, sementara dr. Amrita hadir sebagai saksi ahli.
Advertisement
Baca Juga
Terdakwa Restu Sinaga datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB dan masuk ke ruang persidangan satu jam setelahnya. Sidang pun dimulai pada 11.55 WIB dan berakhir pada 13.10 WIB.
Alex Abbad sebagai kerabat Restu Sinaga mengaku hadir untuk mendukung. Meskipun, ia hanya mengenal sang kawan sebagai sesama pekerja seni. Rasa empati atas kepergian ibunda Restu Sinaga-lah yang membuat Alex bersedia menjadi saksi.
"Saya teman, saya juga ikut bersedih saat ibu Restu meninggal. Saya mau menolong. makanya saya mau ke sini. Saya tidak tahu (dia pengguna). Setelah ibunya meninggal saya sempat datang. Dia cerita betapa beratnya itu. Dia mau cerita betapa sedihnya dia. Waktu itu ia berat dan depresi," ujar Alex Abbad, usai persidangan.
Dalam persidangan, Alex Abbad mengaku tidak tahu menahu soal penangkapan Restu Sinaga selain dari pemberitaan yang beredar. Bintang film My Stupid Boss itu pun tidak mengenal orang-orang yang menaruh barang bukti di kediaman Restu Sinaga saat penangkapan. (Rin)