Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar. Hingga saat ini penyidik berupaya melengkapi beberapa alat bukti yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa status Mario Teguh bisa dinaikkan sebagai tersangka. Asalkan hasil penyidikan menunjukkan minimal ada dua alat bukti yang terpenuhi unsurnya.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk dijadikan (status) tersangka, dua hal (unsur alat bukti) itu harus terpenuhi," kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Hingga saat ini, sedikitnya ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik. Di antaranya keterangan saksi ahli, surat (berkas) pernikahan atau akta, serta petunjuk dan keterangan terlapor. Keempat hal inilah yang tengah coba dipenuhi unsurnya oleh penyidik.
"Kami mau mengungkapkan apa yang terjadi seperti fakta-fakta hukumnya yang terjadi. Kemudian kami sampaikan ada saksi ahli, ada surat dan petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi yang empat ini harus kami upayakan untuk dipenuhi," ucap Kombes Pol Awi Setiyono.
Mengenai keterangan saksi yang batal dilakukan hari ini, polisi telah menjadwalkan ulang esok hari. "Tadi katanya cuma minta ditunda, tidak disebutkan alasan (saksi) tidak datang. Jadinya besok diperiksanya. Untuk waktu akan dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya. (Ras)