Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti membantah pernah melakukan pelecehan seksual terhadap CT, wanita yang mengaku jadi korban mantan ketua PARFI tersebut. Aa Gatot mengklaim telah menikahi CT secara siri.
Namun belakangan beredar kabar bahwa pernikahan siri tersebut tidak sah, karena tidak dilakukan sesuai tuntunan agama Islam. Beberapa pihak menyebut, pernikahan itu tanpa disertai wali dan saksi. Hal ini juga pernah disebutkan kuasa hukum CT, Rhony Sapulette, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai, enggan membenarkan ataupun memberi sanggahan. Ia beralasan, dalam kasus yang tengah dihadapi, prosedur pernikahan siri bukan hal yang harus ia tanggapi.
"Kita tidak membicarakan tentang hukum Islam, kita tidak dalam kapasitas membicarakan nilai sirinya itu. Tetapi kita adalah membicarakan tentang dugaan adanya pelecehan seksual. Tentang ada perkosaan, itulah yang harus dibuktikan," ungkapnya usai pemeriksaan Aa Gatot, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Achmad Rifai juga enggan mengungkap kapan dan di mana pernikahan siri itu dilangsungkan.
"Tidak usah disebutkan tahunnya. Yang jelas itu adalah permintaan (minta dinikahi) orang yang diduga adalah terlapor (CT). Dan kami punya bukti itu sangat kuat dan konkret," ia menjelaskan.