Sukses

Anggita Sari Diancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Anggita Sari kedapatan memiliki 55 butir psikotropika.

Liputan6.com, Jakarta Anggita Sari kedapatan memiliki 55 butir psikotropika, setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) dinihari.

Lantaran hal itu, Anggita Sari diancam 5 tahun penjara dan denda uang Rp 100 juta, sesuai undang-undang atas kepemilikan barang haram tersebut.

Artis seksi Anggita Sari saat syuting program live streaming Liputan6.com bertajuk Dear Haters di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (7/1). Nama model panas itu ramai dibicarakan publik sejak munculnya kasus prostitusi online artis. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

"Dia (Anggita Sari) di jerat Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Pasal 62, dengan hukuman 5 (tahun)," ujar Kompol Vivick Tjangkung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016) malam.

Apalagi, Anggita Sari memiliki lebih dari satu jenis psikotropika yang disimpan di rumahnya, dan sudah lama menyimpan barang haram tersebut untuk ia konsumsi setiap harinya.

Anggita Sari (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Jenisnya kurang lebih ada lima macam, yaitu 14 jenis merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir camlet, kemudian 3 butir apazolam, dan 1 butir xanax. Dari hasil interogasi kami, tersangka mengaku bahwa barang bukti itu disimpan begitu saja di kamarnya dan sudah cukup lama, kurang lebih dua bulan," Vivick menjelaskan.

Saat dilakukan tes urine, mantan kekasih bandar narkoba terpidana mati, Freddy Budiman, itu juga positif menggunakan psikotropika. Tak hanya itu, ia juga positif telah menggunakan sabu dan ekstasi.

"Dari hasil tes urine memang positif psikotropika juga positif metavitamin," Vivick mengakhiri.

Video Terkini