Sukses

Pakai Narkoba, Jupiter Fortissimo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pemilik nama Jansen Talloga itu dinyatakan terbukti secara sah dalam dakwaan atas kepemilikan narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Jupiter Fortissimo harus membayar mahal perbuatannya atas kepemilikan narkotika. Mantan kekasih Sheila Marcia itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 2 tahun 6 bulan penjara.

Jupiter Fortissimo saat menjalani persidangan (Foto: Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Pemilik nama Jansen Talloga itu dinyatakan terbukti secara sah dalam dakwaan atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi.

"Memvonis dengan hukuman 2,5 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).

Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Untuk hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai kondisi Jupiter yang secara sehat dan sadar mampu mengontrol keinginannya mengonsumsi narkoba menjadi faktor utama. Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menganggap Jupiter menyadari kesalahan yang ia lakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Jupiter Fortissimo (Foto: Liputan6.com/ Fajarina Nurin)

Jupiter melalui kuasa hukumnya, Fransisca Indrasari, menilai putusan itu sudah cukup memuaskan.