Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani menjadi salah satu dari beberapa aktivis lainnya seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein dan Sri Bintang Pamungkas yang ditangkap polisi. Pihak kepolisian menduga mereka melakukan tindakan makar.
Bukan cuma itu, para aktivis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Saya berharap cara begini Polri harus betul. Apakah sudah ada dua alat bukti? Karena status semuanya itu sudah tersangka. Di berita acara pemeriksaan (BAP) pun sudah tersangka," ujar Razman Arif Nasution.
Menurut Razman, polisi menyangka para aktivis dengan tindakan makar.‎ Padahal, kata Razman, kliennya merasa tak pernah melakukan tindakan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Pasal yang disangkakan Pasal 107 junto Pasal 110 junto Pasal 87 KUHP pidana tentang tindakan makar. Ini bukan gampang, apalagi Pak Sri Bintang sangat senior menggerakkan pikirannya kepada bangsa dan negara. Pak Sri bilang belum di-BAP, tapi di situ ditulisnya sudah di-BAP. Beliau juga tidak merasa melakukan makar," kata Razman Arif Nasution.
"Saat ini semua sedang diperiksa, di ruangan terpisah. Ada tiga yang sudah didampingi kuasa hukum. Sisanya belum," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani dan aktivis lainnya dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Boy menjelaskan, selain Ahmad Dhani, beberapa aktivis yang ikut ditangkap juga berstatus tersangka.
"Sudah tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?," ujar Boy kepada wartawan di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016). (Ras)‎