Liputan6.com, Jakarta Kemenangan gugatan harta gono-gini yang diajukan Sandy Tumiwa dari Tessa Kaunang rupanya menyimpan rasa kecewa bagi pihak Sandy Tumiwa. Bukan soal hasil sidang, melainkan ketidakhadiran pihak Tessa Kaunang sebagai tergugat.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016), Tessa Kaunang dan kuasa hukumnya, Charlie Naiborhu, absen. Padahal, agenda sidang merupakan hal penting yang perlu didengarkan kedua pihak.
Advertisement
Baca Juga
"Itu dia yang kami sayangkan. Di saat seperti ini kenapa dari pihak Tessa maupun kuasa hukumnya tidak datang. Padahal, ini keputusan sidang harta gono-gini," kata pengacara Sandy Tumiwa, Hendra Aryande, usai sidang.
Meski tanpa dihadiri tergugat, hakim tetap melanjutkan pembacaan keputusannya. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan agar Tessa Kaunang tetap memberikan hak Sandy Tumiwa dalam rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan.
"Tadi panitera sudah memanggil dari pihak tergugat, tapi tidak ada respons. Akhirnya sidang putusan dijalani dan kami ikuti aturannya," ujar Hendra.
"Hakim pun memutuskan bahwa dari harta bersama itu ada hak Sandy yang harus diberikan," ujarnya.
Sesuai janjinya, dari hasil pembagian harta gono-gini, Sandy Tumiwa akan menyisihkan sebagian harta untuk masa depan kedua anaknya.
"Dari 50 persen yang didapat Sandy, sebagian akan diberikan kepada anak-anak. Itu yang akan dijadikan Sandy sebagai nafkah anak. Cuma yang jadi masalah sampai detik ini kan belum diserahkan Tessa, makanya pengadilan hari ini menghukum tergugat untuk memberikan haknya Sandy," ujar Hendra. (Ras)