Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sandy Tumiwa atas harta gono-gini Tessa Kaunang. Dengan begitu, Sandy Tumiwa berhak memperoleh separuh nilai rumah yang ditempati Tessa Kaunang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Sejak putusan dibacakan, Tessa Kaunang memiliki waktu untuk mengajukan upaya banding. Namun, sudah 12 hari berlalu pihak Tessa Kaunang belum mendaftarkan banding. Ada apa?
Advertisement
Baca Juga
"Pastilah kami akan ajukan banding. Kalau masih dipercayakan sebagai kuasanya," kata pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2016).
Hingga saat ini, kata Charlie, pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan. Makanya, ia belum bisa banyak bicara mengenai hasil putusan tersebut.
"Kami belum baca salinan putusannya, jadi kami belum bisa memberi statemen untuk kalian," jelasnya.
Namun, bila nanti dirinya dan Tessa Kaunang sudah berbicara lebih lanjut, pihaknya akan segera mengajukan banding. "Ya, intinya kalau ada yang belum bisa dipertimbangkan dalam putusan itu, kami akan ajukan banding. Kalau Tessa masih mempercayakan kami, kami akan ajukan bandingnya," kata Charlie Naiborhu.