Sukses

Alasan Pihak Tessa Kaunang Absen Sidang Putusan Harta Gono-gini

Pihak Tessa Kaunang yang biasanya rajin hadir justru absen di sidang putusan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan gugatan harta gono-gini Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa berakhir antiklimaks. Pihak Tessa Kaunang yang biasanya rajin hadir justru absen di sidang putusan. Hal itu sempat disayangkan pihak Sandy Tumiwa yang memenangkan gugatan tanpa kehadiran Tessa Kaunang.

Tessa Kaunang pada saat diwawancari oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8). Tessa Kaunang digugat oleh mantan suaminya Sandy Tumiwa masalah harta gono-gini berupa rumah ditaksir seharga Rp2 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tentu sangat disayangkan. Seharusnya pihak tergugat hadir untuk sama-sama mendengarkan putusan," kata Firman Chandra, pengacara Sandy Tumiwa usai sidang putusan.

Di sisi lain, pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu menuturkan alasan dirinya absen. Padahal, agenda putusan merupakan momen paling penting dalam setiap persidangan.

"Kami bukannya enggak datang, kami sudah dari sejak jam 9 pagi saat itu. Tapi sampai setengah 12, pengacara dia baru datang satu. Sedangkan kami ada sidang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya bilang ke pengacara dia kalau kami ada sidang lagi, soalnya kalian yang telat," ucap Charlie Naiborhu kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2016).

Hal lain yang membuat Charlie makin kecewa, lantaran hakim tetap membacakan putusan tanpa kehadirannya. Padahal, kata Charlie, menurut hukum acara sidang harus dihadiri kedua belah pihak.
‎
"Itu harusnya secara hukum acara enggak boleh loh diputuskan sebetulnya kalau enggak ada dua pihak‎. Harusnya diundur lagi, ditunda. Ini artinya hakim tidak mempertimbangkan hukum perdata kan selalu pagi. Sedangkan kemarin setelah jam 12 lewat," ungkapnya.

Tessa Kaunang (Foto: Liputan6/ Herman Zakharia)

"Tapi ya sudah, itu sudah lewat dan dilakukan. Sekarang ke depannya, kalau Tessa masih percayakan kami akan lakukan upaya banding," Charlie Naiborhu menandaskan. (Ras)‎