Liputan6.com, Jakarta - Gugatan harta gono-gini Sandy Tumiwa terhadap Tessa Kaunang telah dikabulkan hakim. Dengan begitu, rumah bersama di kawasan Jakarta Selatan harus dibagi sesuai kesepakatan 27 Juli 2014, di mana 50 persen harta diberikan untuk Sandy-Tessa, 50 persen sisanya untuk anak-anak.
Namun, pihak Tessa Kaunang menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Pihaknya pun siap menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
"Kami akan banding. Tentunya kami keberatan dengan putusan," kata pengacara Tessa Kaunang, Charlie Naiborhu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Selain itu, Charlie juga meragukan janji Sandy Tumiwa yang berencana menyiapkan tabungan masa depan anak-anak dari hasil pembagian harta gono-gini. Terlebih lagi saat ini Sandy Tumiwa masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.
"Itu kan teorinya Sandy. Kita lihat sendiri, Sandy kan di penjara. Bagaimana kita berharap ke orang yang terkena tindak pidana," ungkap Charlie Naiborhu.
Selain itu, Charlie juga mempersoalkan sikap Sandy yang tak menepati janji menafkahi anak-anak selepas bercerai. "Dan saat putusan cerai, Sandy belum pernah menafkahi anaknya. Dia tidak menjalankan putusan cerai untuk memberikan Rp5 juta setiap bulan. Jadi tidak fair, karena Tessa yang membiayai anak, tapi Sandy minta haknya," kata Charlie Naiborhu. (fei)