Sukses

Tujuh Media dalam Kasus Eko Patrio Tidak Diakui Dewan Pers

Tujuh media yang memberitakan Eko Patrio tidak terdaftar sebagai anggota Dewan Pers.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh media yang menginformasikan kabar soal pernyataan kontroversial Eko Patrio melalui media sosial Twitter terbukti bukan anggota Dewan Pers. Hal itu menandakan bahwa Eko Patrio merupakan korban kejahatan cyber yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Setelah mendapat laporan dari Eko Patrio terkait hal tersebut, Dewan Pers langsung melakukan riset terkait media-media yang terlibat. Hasilnya, tak ada satu pun dari ketujuh media tersebut yang terdaftar sebagai media yang diakui Dewan Pers.

Eko Patrio ke Dewan Pers, Jakarta, Rabu (21/12/2016). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kami melakukan riset dan mencocokkan data. Ini (tujuh media tersebut) bukan media yang sesuai undang-undang. Ada tiga media, itu bentuknya blogspot, yang empat tidak terverifikasi dan alamatnya tidak jelas," ujar Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat jumpa pers terkait kasus Eko Patrio di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Pihak Dewan Pers pun mengaku kesulitan melakukan verifikasi terhadap ketujuh media tersebut. "Karena media ini enggak mencantumkan pihak yang bertanggung jawab, alamat tak jelas, kami jadi kesulitan menghubungi," ujar Yosep Adi Prasetyo.

Artikel yang diterbitkan oleh ketujuh media tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan kode etik dan bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu, pihak Dewan Pers merasa tidak berhak menindakanjuti kasus tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat keluar dari Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (16/12). Eko dimintai keterangan terkait pernyataannya di media online tentang pengungkapan teroris. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Ini adalah kejahatan yang menggunakan ruang cyber. Ini bukan urusan Dewan Pers. Kami menyimpulkan, Pak Eko adalah korban kejahatan cyber. Dan kami menyarankan Pak Eko bisa mengadu ke pihak kepolisian," ujar Yosep Adi Prasetyo.