Liputan6.com, Jakarta Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad beserta kuasa hukumnnya tak puas dengan pasal penganiayaan yang disangkakan kepada Rachmat Sesario terhadap adiknya, Farah Dibba.
Menurut kuasa hukum Fara Dibba, Â Henry Indraguna, apa yang dilakukan tersangka merupakan perbuatan yang sangat tercela. Semestinya, Rachmat Sesario dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Advertisement
Baca Juga
"Saat tersangka menghubungi klien kami, dia pakai nama palsu. Terus dia membujuk agar datang menemuinya. Terus dia meminta kendaraannya parkir jauh dari TKP. Pada saat masuk ke dalam dikunci pintunya, dibawa ke lantai dua rumah, yang pada saat itu kosong lalu terjadi pemukulan. Itu sudah jelas sekali," kata Henry Indraguna, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
"Apalagi sudah disiapkan semuanya. Di bawah ranjang ditemukan senjata tajam. Ini motif pembunuhan berencana. Kalau hanya karena motif pemerkosaan jauh sekali soalnya enggak ada bekas pemerkosaan," sambung Henry.
Menurut Henry, pasal yang disangkakan saat ini terhadap pelaku hukumannya sangatlah ringan, yaitu hukuman penjara selama lima tahun. Seharusnya, pelaku dihukum belasan tahun di penjara.
"Kalau hasil analisis kami, jelas terlihat ada dugaan kuat pembunuhan berencana yang diatur KUHP 338 jo 53. Ini yang betul dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Henry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, Senin (19/12/ 2016) di kawasan Ciledug, Tangerang, tepatnya di Perumahan Peninggilan Permai, oleh pria bernama Rachmat Sesario. Farah mengalami luka leban dibagian wajah dan kepala.