Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Tangerang Kota yang menangani kasus penganiayaan adik Fadli Akhmad dan Fadlan Muhammad, Farah Dibba, mengenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada tersangka Rachmat Sesario. Dengan begini, pelaku penganiayaan adik Fadli-Fadlan tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.
Hal itu didasari dengan penemuan senjata tajam jenis golok, yang ditemukan polisi saat memeriksa kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengetahui hal tersebut, dua artis ini kembar mengaku senang.
Advertisement
Baca Juga
"Alhamdulillah secara perjalanan progress-nya luar biasa. Ada temuan baru, kena pasal 340 juncto 53, hukumannya 20 tahun," ujar Fadli Akhmad ditemui di kediaman ibunya di kawasan Parung Serab, Tangerang, Rabu (28/12/2016) malam.
"Gue sih cukup puas. Makasih banget nggak cuma 351 ayat 2 yang 5 tahun penjara karena ini bukan masalah sepele," kata Fadlan Muhammad. Menurut Fadlan, polisi sangat sigap dan cepat dalam menangani kasus tersebut.
"Peningkatan hukuman sudah membahagiakan bagi keluarga. Ada temuan baru juga kaya sajam (senjata tajam) juga menggembirakan. Di Polres peningkatannya sudah luar biasa," tutur Fadli.
Namun Fadli-Fadlan berharap polisi terus meningkatkan lagi hasil penyidikan, agar tersangka bisa dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang membuat adiknya babak belur.
"Kita tetap usahakan apa yang bisa ditambahkan," ujar Fadlan.
"Tapi kalau bisa lebih dari itu, karena saya yang merasakan enggak cuma jasmani dan psikologis saya juga trauma. Mudah-mudahan bisa lebih dari itu," kata Fadli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, Senin (19/12/ 2016) di kawasan Ciledug, Tangerang, tepatnya di Perumahan Peninggilan Permai, oleh pria bernama Rachmat Sesario.
Adik Fadli-Fadlan ini mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, sehingga membuat saraf mata sebelah kanannya terganggu.