Liputan6.com, Jakarta Kematian Dodi Triono, salah satu korban perampokan dan pembunuhan di Pulomas, menyisakan duka mendalam di hati Elsya Agnesya Kalangi. Bagaimana tidak, Agnesya ditinggal pergi sang suami untuk selamanya dalam kondisi hamil tua.
Wanita asal Makassar itu bahkan terancam kehilangan beberapa hak anak yang dikandungnya. Pasalnya, Dodi dan Agnesya cuma menikah secara siri setahun lalu. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan siap memberikan bantuan terhadap Elsya Agnesya Kalangi mengenai hak-hak anak.
‎
Advertisement
Baca Juga
"Pada saat Ibu Agnesya sedang hamil, bila membutuhkan bantuan KPAI, kami akan bantu dengan senang hati," kata Sekretaris Jendral KPAI, Erlinda kepada Liputan6.com, Selasa (3/1/2017).
"Anak itu kan dihitungnya sejak usia dalam kandungan sampai 18 tahun. Jadi anak dalam kandungan Ibu Agnesya termasuk. Dan sebisa mungkin kami berikan hak-haknya seperti hak sipil dan hak identitas," lanjutnya.
Selain itu dengan status nikah siri, kabarnya membuat Agnesya tak masuk dalam daftar penerima warisan mendiang Dodi Triono. Namun, hal itu tak bisa diungkapkan Erlinda yang baru bertemu sekali dengan Agnesya di awal kasus.
"Kalau yang menyangkut hak anak-anak (warisan) kan masih ada ibu kandungnya. Jadi mungkin masih bisa didiskusikan dengan ibu kandung dan keluarga besarnya," ujar Erlinda.
"Kalau soal itu (warisan Agnesya) saya tidak punya kapasitas langsung untuk menjawabnya. Jadi bisa ditanyakan ke juru bicara keluarga korban. Kalau KPAI lebih ke hak-hak anak yang menjadi korban saja," ia menandaskan.