Sukses

Menanti Putusan Sela, Gatot Brajamusti Harap-Harap Cemas

Gatot Brajamusti keberatan disangkakan pasal untuk pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba yang dihadapi Gatot Brajamusti memasuki babak awal. Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), pria yang akrab disapa Aa Gatot itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.

Dalam eksepsinya itu, Gatot Brajamusti merasa keberatan atas pasal yang disangkakan terhadapnya. Seperti diketahui, Gatot Brajamusti diduga melanggar Pasal 112, 114, dan 127 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Gatot Brajamusti (Istimewa)

"Kuasa hukum berpikir, harusnya didakwakan ke Aa Gatot Pasal 127 ayat 1 saja. Karena Gatot hanya sebagai penyalahguna saja, bukan pengedar dan jual beli. Itu yang kami rasa perlu diajukan eksepsi,"‎ kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai kepada Liputan6.com, Jumat (6/1/2017)
‎
Gatot Brajamusti pun kini tengah harap-harap cemas menanti putusan sela yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Mataram pada 9 Januari 2017 mendatang. Bila eksepsinya ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penjelasan saksi dan bukti.

Gatot Brajamusti saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jakarta, Selasa (25/10). Dalam pemeriksaan ini polisi meminta keterangan ahli untuk identifikasi senjata api dan amunisi yang disita dari Gatot. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tentu eksepsi ini termasuk hak hukum yang kami punya. Kalau soal ditolak atau diterima, itu biar hakim saja yang menilainya. Kami menyerahkan semua ke hakim," ucap Achmad Rifai.

"Kalau ditolak, proses hukum berlanjut ke pemeriksaan saksi dan bukti. Tentu kami mengharapkan yang terbaik untuk klien kami dari kasus ini," ia menambahkan. (fei)‎