Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kasus pelecehan seksual hari ini, Selasa (17/1/2017). Kedatangan pedangdut tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Bang Ipul, begitu sapaan mantan suami Dewi Perssik itu, tiba di Gedung KPK, HR. Rasuna Said, sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Meski terseret kasus hukum, dirinya tetap ramah menyapa awak media.
Advertisement
Baca Juga
Dengan mengenakan kemeja sederhana berwarna hitam, Saipul Jamil turun dari mobil dan langsung memasuki gedung. "Baik, alhamdulillah baik," ujar Saipul Jamil sambil terus mengumbar senyum.
Meski tak berbicara banyak, Saipul Jamil sempat meminta doa dari para awak media terkait kelancaran proses hukum hari ini. "Ya, minta doanya ya," ujar Saipul Jamil sambil melambaikan tangan.
Kemarin, Senin (16/1/2017), Saipul Jamil juga telah memenuhi panggilan KPK. Dirinya dicecar dengan kurang lebih 20 pertanyaan oleh petugas dan tampak kelelahan, sehingga tak berbicara banyak usai pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.