Liputan6.com, Jakarta - ‎Andika Kangen Band ditahan Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (25/2/2017). Penahanan itu dilakukan setelah status Andika dinaikkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chairunnisa alias Caca.
Pengacara Andika, Toto Ruhanto berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. "Saya sudah di Lampung, rencananya hari ini kami akan ajukan penahanan," kata Toto Ruhanto saat dihubungi, Senin (27/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Toto, orangtua Andika Kangen Band menjadi jaminan bagi kepolisian untuk tidak menahannya.
"Kami ikuti prosedur di KUHP pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. Jaminannya orangtua Andika," ujar Toto Ruhanto.
Kedua orangtua Andika Kangen Band menjamin bahwa anaknya tak akan melarikan diri atau mempersulit penyidikan. Dengan begitu, Toto berharap jaminan tersebut dapat diterima kepolisian.
"Orangtuanya menjamin Andika tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mempersulit penyidikan," tuturnya. (Ras)‎