Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut ibunda Ryana Dea, Siti Nurli, dengan tuntutan setahun penjara. JPU menilai Siti Nurli bersalah atas kasus penipuan dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP.
Kabar itu pun telah diketahui Ryana Dea. Ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (13/3/2017), Ryana Dea enggan bicara banyak soal perkara hukum sang ibunda.
"Aku justru sebenarnya enggak mau tertutup. Tapi nanti saja kalau sudah jelas aku akan ngomong," kata Ryana Dea.
Advertisement
Baca Juga
Pesinetron Dunia Terbalik ini mengisyaratkan bahwa ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan sang ibu. Ryana Dea pun mengimbau supaya masyarakat bisa menilai kasus tersebut secara objektif.
"Masyarakat sekarang sudah pintar, mau dia jelekan orang lain juga masyarakat tidak akan percaya. Sejahat apapun orang yang ingin menjatuhkan kita, masyarakat bisa menilai sendiri," ujar Ryana Dea.
"Dan aku cuma bisa bilang, kalau mau tahu coba saja cari tahu dulu orang itu (yang melaporkan ibunda) seperti apa," lanjut istri Puadin Redi tersebut.
Terakhir, Ryana Dea memastikan kondisi sang ibunda tetap sehat meski tengah menghadapi kasus hukum. "Mama sehat. Duh nanti ramai lagi, aku enggak mau bahas lagi ah," ucap Ryana Dea menandaskan.
Ibunda Ryana Dea, Siti Nurli, dilaporkan korban bernama Agustina Jambak ke Mapolres Kota Bengkulu. Siti Nurli diduga melakukan penipuan uang sejumlah Rp152 juta pada Juni 2011. Menurut korban, Siti Nurli berulang kali tak menepati janjinya untuk mengembalikan uang tersebut. (Ras)