Liputan6.com, Jakarta Isu poligami dalam perceraian Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah bukan sekadar isapan jempol belaka. Pengacara Putri, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan perihal poligami yang menjadi biang persoalan kliennya.
Menurut Vidi, Putri bukannya tidak bisa menerima poligami. Namun, sikap Ustaz Ahmad Alhabsyi yang merahasiakan poligami, tak  bisa diterima Putri.
‎
Advertisement
Baca Juga
"Soal poligami Putri memahami karena itu diperbolehkan secara agama. Tapi cara dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi," kata Vidi Galenso Syarief saat dihubungi, Selasa (14/3/2017).
Alhasil, Putri pun melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Ibu tiga anak itu merasa telah dibohongi sang ustaz. Apalagi, poligami itu telah dilakukan Ustaz Ahmad Alhabsyi selama tujuh tahun terakhir.
"Putri merasa dibohongi sekian lama," ujarnya.
Hingga kini, pihak Putri masih tetap pada keputusannya untuk bercerai. Sedangkan Ustaz Ahmad Alhabsyi ingin mempertahankan pernikahannya.
"Iya sudah banyak hal yang dibicarakan. Karena dianggap enggak berhasil, jadi berujung dibawa ke gugatan cerai," ucap Vidi Galenso Syarief.
Sementara itu, kabar mengenai poligami sendiri sudah sempat ditanyakan pada Ustaz Ahmad Alhabsyi saat sidang perceraiannya dilangsungkan pada minggu lalu. Namun ia mengelak untuk menjawab pertanyaan ini.
"Nanti bisa diitanyakan ke pengacara saja yang masalah lainnya," tutur dia kala itu.
‎
Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. (Ras)‎