Sukses

‎Istri Ustaz Ahmad Alhabsyi Minta Langsung Ditalak 3

Keinginan istri Ustaz Ahmad Alhabsyi, Putri Aisah Aminah untuk bercerai sepertinya sudah bulat.

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan istri Ustaz Ahmad Alhabsyi, Putri Aisah Aminah untuk bercerai sepertinya sudah bulat. Ibu tiga anak itu merasa berat menerima kenyataan tujuh tahun dipoligami tanpa sepengetahuannya. Makanya, Putri langsung mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.

"Putri enggak mau pertahankan. Saya panggil dia (Alhabsyi) ke kami, kami kasih tahu di depan Putri dan Putri enggak mau (pertahankan). Ustaz pun enggak mau diceraikan," ungkap Djafar Bajammal baru-baru ini.

Untuk menunjukkan keseriusannya bercerai, Putri sempat meminta Ustaz Ahmad Alhabsyi untuk menalak tiga dirinya. Namun, permintaan itu ditolak sang ustaz.‎

Suasana sidang perceraian Ustaz Ahmad Alhabsyi (Rizky Aditya Saputra)

"Saya bilang (kepada Alhabsyi), kalau begini kamu berdosa karena bohong. Putri minta talak tiga, dia (Alhabsyi) enggak mau. Dia tetap mau talak satu aja," ujar Djafar Bajammal.

Talak itu pun dilakukan di hadapan Djafar. Saat itu pihak keluarga pun meminta Ustaz Ahmad Alhabsyi untuk membuat pernyataan tertulis perihal talak tersebut.

"Dia jatuhkan talak di depan kami. Untuk memperjelas kami minta disegel (tertulis). Saya dan Putri tanda tangan. Saya sebagai saksinya, secara syari mereka sudah enggak suami-istri lagi. Kami tuntut ke Pengadilan Agama Jaktim cuma sebagai legalitas," ia menandaskan. ‎

Ustaz Ahmad Alhabsyi (Instagram)

Sementara itu, pihak Ustaz Ahmad Alhabsyi membantah tudingan Djafar. Pengacara Ustaz Ahmad Alhabsyi, Sandy Arifin, bahkan siap menempuh jalur hukum jika pihak keluarga Putri terus mengungkap hal yang dianggap mencemarkan nama baik sang ustaz.

"Belakangan ini banyak pemberitaan simpang siur dari pihak perempuan (Putri). Ustaz minta kalau masih seperti itu mencemarkan nama baiknya akan ditempuh jalur hukum," ungkap Sandy Arifin.

Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT. (Ras)