Liputan6.com, Jakarta - Hakim mediator Pengadilan Agama Jakarta Selatan coba menengahi masalah Aming dan Evelyn Nada Anjani. Selama hampir dua jam melakukan mediasi, hakim pun memiliki kesimpulan dan menilai masalah yang terjadi hanya persoalan sepele.
"Hakim sudah menyarankan (damai). Karena isi percekcokannya biasa yang masih bisa diselamatkan," kata Evelyn Nada Anjani usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Evelyn menuturkan bahwa hakim mediator juga sempat meminta dirinya dan Aming saling menahan diri beberapa saat. Namun, saran itu kembali ditolak Aming.
"Hakim sempat memutuskan untuk cooling down dulu beberapa bulan, sudah disarankan itu. Tapi suami saya sih (menolak), enggak tahu deh," ucap Evelyn Nada Anjani.
Aming menalak cerai Evelyn Nada Anjani pada 3 Maret 2017. Sebelumnya, Aming menikahi Evelyn di Bandung, 4 Juni 2016. Pernikahan itu sempat menuai kontroversi lantaran Aming dan Evelyn diduga melakukan pernikahan sejenis.
Namun, seiring berjalannya waktu, isu itu hilang dengan sendirinya, apalagi setelah Evelyn hamil. Sayang, kemudian Evelyn mengalami keguguran. (fei)