Liputan6.com, Jakarta Syahrini membantah keras pemberitaan yang santer mengaitkan namanya dalam kasus dugaan suap pajak. Pelantun lagu "Sesuatu" itu menyangkal menunggak pajak hingga Rp900 juta.
Sebaliknya, Syahrini mengaku selalu membayar pajak yang berbilang miliaran rupiah, bukan sekadar jutaan rupiah.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sudah memenuhi kewajiban negara dengan membayar pajak. Bukan cuma jutaan, tapi miliaran loh. Ratusan juta yang diberitakan itu salah, karena saya sudah memenuhi panggilan Dirjen Pajak," kata Syahrini di kawasan Cengkareng, Minggu (26/3/2017).
Untuk membuktikan ucapannya, Syahrini pun mengaku punya bukti kuat. Penyanyi 35 tahun itu berujar, telah menyimpan semua arsip pembayaran pajak di kantornya.
‎
"Intinya saya bayar pajak ke negara bukan ratusan juta, tapi miliaran. Saya ikutin tax amnesty, ada arsipnya. File-nya juga tertata rapi di kantor saya,"‎ ucap Syahrini.
Nama Syahrini muncul dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Syahrini diduga melakukan tindak pidana pajak.
‎
Hal itu terungkap ketika jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Surat itu ditujukan Handang Soekarno kepada Direktur Penegakkan Hukum.
‎
Disebutkan, Syahrini menunggak pajak senilai Rp900 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan sosok Syahrini yang tercantum dalam surat tersebut.
"Ini Syahrini yang mana?" tanya JPU. "Syahrini yang penyanyi itu," jawab Handang Soekarno. (Ras)‎