Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil assessment Ridho Rhoma sebelum melanjutkan proses berikutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, BNNP DKI Jakarta menilai Ridho Rhoma bukan seorang korban narkoba seperti yang dikatakan pihak keluarga.
"Kalau korban kan berarti dia masih anak-anak atau tidak sengaja. Tapi ini kan dia orang dewasa yang sudah pakai (narkoba) dua tahun. Berarti dia bukan sebagai korban dong," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol Johny Latupeirissa, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/3/2017).‎
Advertisement
Baca Juga
‎
Menurutnya, dari riwayat pemakaian narkoba, Ridho Rhoma tergolong sebagai pengguna. Bahkan, ia menduga putra Raja Dangdut Rhoma Irama masuk dalam kategori penikmat barang haram tersebut. "Dia pengguna, bahkan mungkin penikmat," ungkap Brigjen Pol Johny Latupeirissa.
Hal itu diungkapkan Johny bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika merupakan korban narkoba, tentu seharusnya Ridho Rhoma melaporkan dirinya ke BNN.
"Kalau dia merasa korban, tentu dia melaporkan diri. Selama ini kan dia tidak pernah melapor, sehingga bisa kena UU Narkotika pasal 127. Jadi proses hukum harus terus berlanjut," ia menegaskan.
Ridho Rhoma diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Dari tangan Ridho Rhoma, polisi ‎mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya.
Ridho Rhoma ditangkap bersama temannya berinisial S yang kedapatan menyimpan alat hisap dan dua pil psikotropika jenis dumolid. Ridho Rhoma mengaku sudah dua tahun terakhir mengonsumsi narkoba. (fei)‎