Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kasus perceraian yang masih terus bergulir, Tsania Marwa dilaporkan oleh kuasa hukum Atalarik Syach, Junaedi, ke Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/4/2017). Ibu satu anak itu dilaporkan dengan pasal 335 atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sudah saya laporkan polisi tuh. Enggak jelas, dia ngancam-ngancam. Perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335," ungkap kuasa hukum Atalarik, Junaedi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, usai membuat laporan.
Advertisement
Baca Juga
Kasus bermula saat di Instagram beredar video yang memperlihatkan Tsania Marwa mendatangi rumahnya di Cibinong, Bogor, didampingi oleh seorang polisi. Dalam video berdurasi singkat itu, Tsania Marwa meminta izin untuk masuk ke dalam rumahnya yang masih terkunci rapat.
Namun, salah seorang pihak Atalarik berkata dari balik pagar, bahwa wanita berdarah Arab itu tak diperkenankan masuk. "Enggak ada orang yang boleh masuk selama dia (Atalarik) enggak ada," ungkapnya dalam video itu.
Menurut penuturan sang pengacara, peristiwa tersebut terjadi saat pria 43 tahun tersebut sedang menunaikan ibadah umrah. Junaedi pun membantah bahwa Tsania Marwa tak diizinkan masuk rumahnya sendiri.
"Bukan enggak diperbolehkan. Boleh, tapi ada adab, ada etika, dan itu enggak dilakukannya. Dengan tidak beretika dan tidak beradab," ujar pengacara Atalarik Syach sebelum mengakhiri sambungan telepon.