Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, publik dibuat heboh dengan munculnya percakapan mesum di salah satu fitur messenger ponsel yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein. Tak hanya percakapan, tersebar juga foto-foto panas Firza yang diduga diambil dirinya sendiri.
Kasus dugaan pornografi ini telah berkembang pesat hingga pada akhirnya Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Advertisement
Baca Juga
Namun begitu, hingga kini Rizieq Shihab masih belum memenuhi panggilan kepolisian. Bahkan hingga tulisan ini dibuat, Rizieq Shihab dikabarkan tengah bertolak ke Arab Saudi.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, sempat menyatakan bahwa pihaknya menganggap kasus Rizieq-Firza ini mudah ditangani karena mirip dengan kasus video mesum yang melibatkan Ariel NOAH dan Luna Maya.
"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meskipun tidak melibatkan chat seks seperti kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein, kasus video mesum yang menimpa Ariel NOAH dan Luna Maya kala itu menggemparkan Indonesia, tujuh tahun lalu.
Kasus Video Mesum Ariel - Luna Maya
Kasus video mesum Ariel NOAH dan Luna Maya muncul pertama kali pada 22 Mei 2010. Dalam video tersebut, Ariel terlihat sedang berhubungan intim bersama seorang wanita yang mirip dengan Luna Maya.
Tak hanya bersama Luna Maya. Sebuah video kegiatan pribadi Ariel dan Cut Tari yang menjurus ke arah mesum pun tersebar tak lama setelahnya. Kontan saja Ariel menuai kontroversi hingga banyak yang berharap ia mendapatkan hukuman pidana.
Benar saja, di tahun yang sama pihak kepolisian langsung mengusut kasus video mesum Ariel NOAH dan dua wanita berwajah mirip Luna Maya dan Cut Tari tersebut. Alhasil, pria bernama Nazriel Irham itu pun diseret ke meja hijau.
Pada 31 Januari 2011, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk memberi hukuman kepada Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Menurut hakim kala itu, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Advertisement