Liputan6.com, Bogor - Sidang cerai Tsania Marwa dan Atalarik Syach kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (20/6/2017). Agenda hari ini adalah menghadirkan saksi dan bukti dari pihak penggugat, yakni Tsania Marwa.
Sayangnya, wanita 26 tahun itu tak datang ke persidangan. Hal ini disesali oleh hakim karena kehadiran Tsania sangat dibutuhkan untuk menjelaskan kesaksian dan pembuktian di persidangan.
Advertisement
Baca Juga
"Itu tadi yang ditanyakan hakim, ini kan pembuktian dari penggugat. Sedianya Marwa memang hadir karena ada pembuktian tersebut yang harus ditegaskan Marwa, harus dijelaskan. Kalau untuk pembuktian harusnya membawa Marwa," ujar kuasa hukum Atalarik, Junaedi, di PA Cibinong, Selasa (20/6/2017).
Selain bukti berupa surat-surat penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan lainnya, Tsania Marwa juga menyertakan bukti digital berupa video. Namun bukti ini untuk sementara ditolak oleh majelis hakim, kenapa?
"Tapi oleh hakim, DVD dan video itu ditolak untuk sementara. Ditunda karena itu adalah dari tayangan infotainment. Jadi ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman," jelas Junaedi.
Ia melanjutkan, "Berdasarkan pembuktian di Pengadilan Agama kan harus tertulis. Jadi video digital tersebut harus diputar dulu. Pengadilan sendiri kan belum menyediakan pemutar videonya, atau layarnya untuk dikonfirmasi."
Sementara bukti dari tayangan infotainment yang dilampirkan tentu tak sepenuhnya orisinal. Pasalnya, tayangan tersebut sudah melalui tahap penyuntingan. Belum lagi bercampur dengan frame pemberitaan media yang bersangkutan.
"Ada proses editing dan ada proses produksi lainnya. Sehingga keterangan di infotainment tidak bisa dipastikan juga persisnya seperti itu. Karena infotainment punya misi berbeda dengan yang mungkin mau disampaikan ke Pengadilan," jelasnya.
Untuk saksi sendiri, pihak Tsania Marwa membawa keluarga dekatnya, salah seorangnya adalah ibunya, Silvia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: