Sukses

Gunakan Ganja, TOP 'Big Bang' Divonis 10 Bulan Penjara

TOP mengaku bersalah atas empat tuduhan yang ditujukan terhadapnya di persidangan pertamanya.

Liputan6.com, Jakarta Setelah terbukti mengisap ganja ilegal beberapa waktu lalu, Choi Seung-hyun atau TOP 'Big Bang' secara resmi mengaku bersalah. Jaksa Agung Seoul juga menetapkan bahwa pelantun 'Doom Dada' tersebut dijatuhi 10 bulan hukuman penjara dengan masa penangguhan selama 2 tahun.