Liputan6.com, Jakarta Setelah terbukti mengisap ganja ilegal beberapa waktu lalu, Choi Seung-hyun atau TOP 'Big Bang' secara resmi mengaku bersalah. Jaksa Agung Seoul juga menetapkan bahwa pelantun 'Doom Dada' tersebut dijatuhi 10 bulan hukuman penjara dengan masa penangguhan selama 2 tahun.
Gunakan Ganja, TOP 'Big Bang' Divonis 10 Bulan Penjara
TOP mengaku bersalah atas empat tuduhan yang ditujukan terhadapnya di persidangan pertamanya.